Jelang Lebaran, Dishub Batasi Operasional Angkutan Barang

Balikpapan – Terhitung tanggal 30 Mei 2019 mendatang Dinas Perhubungan Kota Balikpapan akan melakukan pembatasan operasional angkutan barang jelang lebaran. Hal ini dilakukan untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada beberapa ruas jalan di Kota Balikpapan selama arus mudik maupun arus balik.


Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana menjelaskan pembatasan operasional angkutan barang di Kota Balikpapan mengacu pada keluarnya Peraturan Menteri perhubungan Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pengaturan Lalu  Lintas Pada Masa Angkutan Lebaran 2019. 


“Atas dasar PM tersebut (Peraturan Menteri perhubungan Nomor 37 Tahun 2019, red)  kami mengeluarkan surat edaran yang kami tujukan untuk perusahaan angkutan barang khususnya yang beroperasi di wilayah Kota Balikpapan” jelasnya.


Dalam surat edaran tersebut mobil barang dilarang beroperasi pada masa arus mudik yakni mulai tanggal 30 Mei 2019 Pukul 00.00 WITA sampai dengan 2 Juni 2019 pukul 24.00 WITA serta pada masa arus balik tanggal 8 Juni 2019 Pukul 00.00 WITA sampai dengan 10 Juni 2019 pukul 24.00 WITA.


Mobil barang sebagaimana dimaksud meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau  lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan mengangkut bahan galian (pasir, tanah dan batu), bahan tambang dan bahan bangunan.


Lebih lanjut Kadishub menjelaskan tidak semua kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi, mobil barang pengangkut bahan bakar minyak maupun gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, bahan pokok seperti beras, sayuran, daging dan sebagainya tetap diperbolehkan beroperasi.


“diperbolehkan beroperasi dengan syarat harus dilengkapi dengan surat muatan dan surat muatan tersebut harus ditempelkan di kaca depan sebelah kiri kendaraan” lanjutnya.


Ditanya terkait apabila nantinya ditemukan pelanggaran waktu operasional tersebut Kadishub menyatakan pihaknya telah berkoordniasi dengan instansi terkait untuk mengatisipasi masalah tersebut.
“akan ditindak sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan” tutupnya. (hjp/dishub)