Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Dan Fungsi Dinas Perhubungan Kota Balikpapan
Dinas Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perhubungan dan tugas pembantuan lainnya sesuai ketentuan peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, tentang Perangkat daerah, Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Peraturan Wali Kota Nomor 49 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas Perhubungan Kota Balikpapan mempunyai fungsi:
- Penyusunan program dan pelaksanaan kegiatan urusan perhubungan;
- Perumusan kebijakan teknis urusan perhubungan;
- Pelaksanaanpembangunan, pemeliharaan, perbaikan serta pemantauan dan analisa kelayakan sarana prasarana urusan perhubungan;
- Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan urusan perhubungan;
- Pelaksanaan penyusunan regulasi, tatakelola, pengendalian, pengawasan pemberian layananper izinan dan/ atau rekomendasi perizinan urusan perhubungan;
- Pemberian saran teknis, rekomendasi teknis untuk proses penerbitan perizinan dan non perizinan bidang perhubungan yang pelayanannya telah dikelola oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu;
- Pengelolaan manajemen bidang perhubungan;
- Pembinaan teknis bidang perhubungan;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/ atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.