Layanan Informasi Publik di Dinas Perhubungan Kota Balikpapan dilaksanakan pada hari kerja Senin- Jumat dengan pengaturan waktu sebagai berikut:

Senin s/d Kamis

:

08.00 - 16.00 WITA

Istirahat

:

12.00 - 13.00 WITA

Jumat

:

08.00 - 11.30 WITA