UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Kota Balikpapan merupakan unit cabang dari Dinas Perhubungan Kota Balikpapan yang beralamat di Jalan Mulawarman No. 1A Kelurahan Sepinggan Kecamatan Balikpapan Selatan.

UPTD PKB Kota Balikpapan ini merupakan limpahan dari Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, yang diserahkan pada tahun 2003.

 

PERSYARATAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

Pengujian Berkala Pertama Kali 

  1. STNK asli beserta fotocopy
  2. Fotocopy KTP
  3. Sertifikat Uji Tipe
  4. Fotocopy Sertifikat Registrasi Uji Tipe (dari penanggung jawab produksi)
  5. Sertifikat Rancang Bangun (dari Dirjenhub Darat dan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Mutu Uji)
  6. Surat Izin Operasi Angkutan Sewa dan Pariwisata
  7. Surat Tera (untuk kendaraan Taksi Meter, Tangki dan Kendaraan yang menggunakan bahan bakar gas)

 

Pengujian Kendaraan Berkala

  1. Fotocopy STNK
  2. Fotocopy KTP
  3. Buku Uji

 

Mutasi Keluar

  1. Surat Pengantar Mutasi dari Kantor PKB wilayah domisili
  2. Surat Pengantar Mutasi ke daerah dari Kepala Dinas Perhubungan
  3. Fiskal sesuai domisili yang baru / STNK terbaru
  4. Fotocopy KTP
  5. Buku Uji

 

Mutasi Masuk

  1. Surat Pengantar dari Kantor PKB daerah ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan
  2. Petugas penguji memeriksa data teknis kendaraan, lalu menerbitkan uji pertama sebagai mutasi masuk sebagai wajib uji dicabut pada buku induk untuk diuji pertama
  3. Pengajuan berkala periode berikutnya dilaksanakan pengujian sesuai domisili periode
  4. STNK asli beserta fotocopy
  5. Fotocopy KTP
  6. Surat Izin Operasi Angkutan Sewa dan Pariwisata
  7. Surat Izin Tera (untuk kendaraan Taksi Meter, Tangki dan kendaraan yang menggunakan bahan bakar gas)
     

Numpang Uji Keluar

  1. Buku Uji (kolom pengesahan masih ada)
  2. Salinan Buku Uji
  3. Kendaraan beroperasi di daerah bersangkutan selama 3 (tiga) bulan secara terus-menerus
  4. Fotocopy STNK
  5. Fotocopy KTP

 

Numpang Uji Masuk

  1. Surat Pengantar dari Kantor PKB daerah asal domisili
  2. STNK asli beserta fotocopy

 

Penghapusan Kendaraan

  1. Pemilik mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Dinas Perhubungan daerah domisili
  2. Petugas Penguji Kendaraan Bermotor memenuhi kelaikan jalan kendaraan
  3. Apabila kondisi memenuhi ketentuan penghapusan dokumen, disposisi Kepala UPTD untuk penghapusan kendaraan dari wajib uji
  4. STNK asli beserta fotocopy
  5. Fotocopy KTP (apabila dikuasai disertai Surat Kuasa dari Pemilik Kendaraan)
  6. Buku Uji

 

Ubah Data / Ganti Buku / Kehilangan Buku

  1. Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian
  2. Buku Uji rusak / penuh
  3. STNK asli beserta fotocopy
  4. Fotocopy KTP