Biaya
TARIF RETRIBUSI
Pengujian Kendaraan Bermotor
Perda Kota Balikpapan Nomor 09 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
Adapun Retribusi Jasa Umum untuk Pengujian Kendaraan Bermotor adalah sebagai berikut :
Mobil Penumpang Umum : Rp. 30.000.00/ Unit
Mobil Bus
- JBB sampai dengan 2.500 kg : Rp. 35.000,00/ Unit
- JBB diatas 2.500 kg : Rp. 50.000,00/ Unit
Mobil Barang
- JBB sampai dengan 2.500 kg : Rp. 35.000,00/ Unit
- JBB diatas 2.500 kg : Rp. 50.000,00/ Unit
- Kereta Gandeng : Rp. 50.000,00/ Unit
- Kereta Tempelan : Rp. 50.000,00/ Unit
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Dishub Kota Balikpapan menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), namun untuk penggandaan atau perekaman ditanggung oleh pemohon informasi.