TARIF RETRIBUSI

  Pengujian Kendaraan Bermotor

  Perda Kota Balikpapan Nomor 09 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

  Adapun Retribusi Jasa Umum untuk Pengujian Kendaraan Bermotor adalah sebagai berikut :

  Mobil Penumpang Umum  : Rp. 30.000.00/ Unit

  Mobil Bus

  •   JBB sampai dengan 2.500 kg  : Rp. 35.000,00/ Unit
  •   JBB diatas 2.500 kg  : Rp. 50.000,00/ Unit

  Mobil Barang

  •   JBB sampai dengan 2.500 kg  : Rp. 35.000,00/ Unit
  •   JBB diatas 2.500 kg  : Rp. 50.000,00/ Unit
  •   Kereta Gandeng  : Rp. 50.000,00/ Unit
  •   Kereta Tempelan  : Rp. 50.000,00/ Unit

 

 

 

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Dishub Kota Balikpapan menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), namun untuk penggandaan atau perekaman  ditanggung oleh pemohon informasi.