Berdasarkan Perwali Kota Balikpapan No. 26 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Perhubungan Kota Balikpapan dibentuklah 2 unit pelaksana teknis daerah (UPTD), yakni :

  1. UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor
  2. UPTD Pengelolaan Parkir

dimana kedua UPTD tersebut merupakan UPTD dengan klasifikasi A.

 

UPTD PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis Dinas di Bidang Angkutan. UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris dan secara teknis bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Bidang Angkutan.

Dalam melaksanakan tugasnya, UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan rencana teknis operasional kinerja UPTD.
  2. Pelaksanaan operasional pengujian kendaraan bermotor.
  3. Pelaksanaan pengelolaan administrasi pemungutan retribusi pengujian kendaraan bermotor.
  4. Pengendalian dan pengoordinasian pemungutan retribusi pengujian kendaraan bermotor.
  5. Pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian personil dan peralatan pengujian kendaraan bermotor.
  6. Pelaksanaan pengaturan dan pengendalian kesiapan sarana prasarana pengujian kendaraan bermotor.
  7. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.
  8. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsi serta tanggung jawab kewenangannya.

UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor berada di Jl. Mulawarman Kelurahan Sepinggan Kecamatan Balikpapan Selatan Kota Balikpapan Kalimantan Timur, 76114

Google Maps : UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor

 

UPTD PENGELOLAAN PARKIR

UPTD Pengelolaan Parkir mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis Dinas di Bidang Lalu Lintas Jalan. UPTD Pengelolaan Parkir dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris dan secara teknis bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Bidang Lalu Lintas Jalan.

Dalam melaksanakan tugasnya, UPTD Pengelolaan Parkir menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan program kerja UPTD Pengelolaan Parkir dan pengoordinasian kegiatan pemberian pelayanan di bidang perparkiran.
  2. Pelaksanaan tugas kedinasan dalam penyusunan rencana dan sasaran kebijakan pengembangan pelayanan perparkiran pada tempat khusus yang ditetapkan sesuai norma, standar, prosedur dan kriteria yang berlaku..
  3. Pelaksanaan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis kelancaran penyelenggaraan tugas UPTD Pengelolaan Parkir.
  4. Pelaksanaan pengoordinasian sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan pedoman dan petunjuk teknis pengelolaan perparkiran serta pengendalian pemberian arahan teknis/rekomendasi penyelenggaraan perparkiran pada tempat-tempat tertentu oleh pihak ketiga.
  5. Pelaksanaan pengaturan dan penertiban parkir di tepi jalan sesuai kewenangannya.
  6. Penyusunan rencana kerja pengelolaan parkir yang secara operasional dilaksanakan dengan pola swakelola/rutin.
  7. Pelaksanaan pembinaan pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum, retribusi tempat khusus parkir dan retribusi pemakaian kekayaan daerah yang menjadi kewenangannya.
  8. Pelaksanaan pengelolaan dan pemeliharaan sarana/gedung milik Pemerintah Daerah yang digunakan untuk penyelenggaraan parkir beserta seluruh utilitas dan bagian-bagian dari sarana/gedung sesuai penyerahan pemanfaatan barang milik Daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
  9. Pelaksanaan pemrosesan izin pengelolaan parkir.
  10. Penyusunan pelaporan hasil pelaksanaan tugas UPTD Pengelolaan Parkir.
  11. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsi serta tanggung jawab kewenangannya.

UPTD Pengelolaan Parkir berada di Jl. Jenderal Sudirman No. 9 Kelurahan Klandasan Ulu Kecamatan Balikpapan Kota, Kota Balikpapan Kalimantan Timur

Google Maps : UPTD Pengelolaan Parkir (Gedung Parkir Klandasan)