Penerangan Jalan Umum
Penerangan Jalan Umum (PJU) merupakan lampu yang digunakan untuk penerangan jalan di malam hari sehingga mempermudah pengguna jalan melihat dengan lebih jelas jalan yang akan dilalui, sehingga dapat meningkatkan keselamatan lalu lintas dan keamanan.
PJU merupakan barang-barang elektronik yang rentan, sehingga kegiatan perbaikan dan pemeliharaan mutlak dilakukan.
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Permendagri No. 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan, pengadaan dan pemeliharaan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) dapat dilaksanakan melalui Dinas Perhubungan, Kecamatan dan Kelurahan.
Pembagian jenis kewenangan kegiatan pengadaan dan pemeliharaan PJU di Kota Balikpapan :
- Pembayaran rekening listrik bulanan lampu PJU dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kota Balikpapan.
- Pengadaan dan pemasangan lampu LED dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kota Balikpapan.
- Pengadaan dan pemasangan lampu PJU baru dapat dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Kecamatan dan Kelurahan sesuai dengan pembagian wilayahnya.
- Pemeliharaan rutin lampu PJU secara berkala dapat dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Kecamatan dan Kelurahan sesuai dengan pembagian wilayahnya.
Pembagian Lokasi Kewenangan Kegiatan Pengadaan dan Pemeliharan PJU di Kota Balikpapan, yakni :
Jalan Nasional, Jalan Provinsi dan Jalan Kota (sesuai SK Walikota No. 188.45-415/2016) dengan lebar aspal/semen (badan jalan efektif) lebih dari 4 meter maka dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kota Balikpapan.
Adapun jalan dengan lebar aspal/semen (badan jalan efektif) kurang dari 4 meter dilaksanakan oleh Kecamatan dan Kelurahan.
Bagi masyarakat Kota Balikpapan yang ingin mengadukan atau melaporkan gangguan lampu PJU yang ada diwilayahnya yang berada di jalan dengan lebar aspal/semen lebih dari 4 meter dapat melapor ke Dinas Perhubungan Kota Balikpapan melalui link bit.ly/LaporPJU