Bulan Tertib Kota, Dishub Sasar Kecamatan Balikpapan Barat

Dinas Perhubungan Kota Balikpapan bersama instansi terkait menertibkan kendaraan maupun pedagang yang melanggar pemanfaatan ruang milik jalan di sekitar Plaza Kebun Sayur dan Lapangan Foni, pada kamis (20/6).

Adapun instansi yang terlibat diantaranya unsur TNI Polri, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Balikpapan, Camat dan Lurah se-Kecamatan Balikpapan Barat.

Menurut Kasi Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan Kota Balikpapan Suparli, kegiatan penertiban ini sengaja menyasar lokasi-lokasi yang selama ini menyebabkan kemacetan dikarenakan banyaknya kendaraan yang parkir bukan pada tempatnya.

“kendaraan yang parkir di rambu larangan langsung dikenakan sangsi tilang oleh Satlantas Polres Balikpapan, sementara pedagang yang berjualan di ruang milik jalan ditertibkan oleh teman-teman dari Pol PP” jelasnya.

“selain itu, juru parkir yang ada di area tersebut kami data dan kami arahkan agar tidak memarkirkan kendaraan di temapt-tempat yang dilarang. Untuk pengawasan kami telah berkoordinasi dengan Kecamatan maupun Kelurahan agar setelah penertiban ini pelanggaran-pelanggaran yang ada tidak terjadi lagi” lanjutnya.

Suparli kembali menjelaskan,  kegiatan ini juga akan menyasar kecamatan lain, hal ini sesuai dengan Instruksi Wali Kota Balikpapan Nomor 300/168/Perkotaan tentang Bulan Tertib Kota yang berlangsung dari April hingga Juli 2019.

“penertiban semacam ini sudah sering kami lakukan namun di Bulan tertib Kota ini, intensitasnya kami tingkatkan dan menyasar seluruh wilayah Kota Balikpapa, tujuannya tidak lain untuk kemanan dan ketertiban di Kota Balikpapan” tutupnya.