Minimalisir Pelanggaran, Dishub Tertibkan Kendaraan Angkutan

Balikpapan – Dinas Perhubungan Kota Balikpapan bersama Satlantas Polres Balikpapan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Balikpapan dan unsur TNI melakukan giat penertiban gabungan di Terminal Balikpapan Permai, pada Rabu siang (13/11).

Adapun sasaran penertiban difokuskan pada kendaraan angkutan orang maupun angkutan barang, meliputi kelengakapan surat-surat kendaraan maupun perlengkapan kendaraan.

Menurut Kepala Seksi Pengendalian Operasional Dishub Suparli, penertiban gabungan tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan guna meminimalisir pelanggaran kendaraan angkutan yang kerap terjadi.

“Target operasi penertiban ini adalah kendaraan angkutan orang dan barang, salah satu targetnya kendaraan yang tak laik jalan” jelasnya.

Lebih lanjut Suparli memaparkan kendaraan yang terjaring operasi penindakan pelanggaran lalu lintas sebagian besar melanggar Pasal 228 Ayat (1) dan Pasal 228 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) yakni tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan yang sah seperti STNK, SIM, Buku KIR dan Trayek Kendaraan.

“hasil penertiban hari ini sebanyak 11 kendaraan yang dikenakan tilang dan 1 kendaraan kami amankan sebagai barang bukti karena tidak dilengkapi surat-surat kendaraan sama sekali” tutupnya. (hjp/dishub)