MAKLUMAT PELAYANAN DINAS PERHUBUNGAN KOTA BALIKPAPAN
Berdasarkan Maklumat Pelayanan Nomor : 550 / 1357.1 / 2016, dengan ini kami, seluruh aparatur DINAS PERHUBUNGAN KOTA BALIKPAPAN :
"Menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, apabila tidak menepati janji/terjadi penyimpangan, siap menerima sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku".
Balikpapan, 3 Juni 2016
Kepala Dinas Perhubungan,
SUDIRMAN DJAYALEKSANA