KAWASAN PERUMAHAN BALIKPAPAN BARU DIUSULKAN UNTUK MENJADI KAWASAN TERTIB LALU LINTAS (KTL)

Balikpapan - Dinas Perhubungan Kota Balikpapan melaksanakan kegiatan Rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Forum LLAJ) Kota Balikpapan di Aula Lantai 4 Kantor Dinas Perhubungan Kota Balikpapan pada hari Rabu (18/10/2023).

Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan Dinas Perhubungan Kota Balikpapan untuk membahas masalah transportasi yang ada di Kota Balikpapan dengan mengundang instansi-instansi terkait, seperti Dirlantas Polda Kaltim, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Provinsi Kaltim, Satlantas Polresta Balikpapan, Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan, Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, DPMPTSP Kota Balikpapan, PT. Jasa Raharja, PT. Sinar Mas Wisesa, dan Institut Teknologi Kalimantan (ITK).

Pada pertemuan kali ini, diangkat topik pembahasan, yakni, “PENETAPAN KAWASAN PERUMAHAN BALIKPAPAN BARU SEBAGAI KAWASAN TERTIB LALU LINTAS”. Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) perlu ditetapkan untuk meningkatkan ketertiban dan kedisiplinan berlalu lintas oleh masyarakat pengguna jalan khususnya di wilayah Kota Balikpapan.

Ada beberapa hal yang menjadi alasan mengapa Kawasan Perumahan Balikpapan Baru yang diusulkan untuk menjadi Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), diantaranya adalah :

  1. Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) menjadi salah satu kriteria dalam ajang penilaian Kota di tingkat Provinsi dan Nasional, seperti Kota Sehat, Kota Layak Anak, Panji Perhubungan, Wahana Tata Nugraha.
  2. Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan Balikpapan Baru telah diserahterimakan kepada Pemerintah Kota Balikpapan pada 6 Januari 2020.
  3. Dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, etika berlalu lintas, penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat Kota Balikpapan, maka Kawasan Perumahan Balikpapan Baru diusulkan sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) mulai dari Simpang Balikpapan Baru sampai dengan Jembatan Sungai Ampal.

Atas dasar hal tersebut diatas, maka dalam rangka penerapan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) Balikpapan Baru akan dilakukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pembukaan jalan ruko Blok D untuk akses kiri jalan terus di Simpang Balikpapan Baru
  2. Penerapan MRLL di Simpang Valda - Pos 10
  3. Pembukaan jalan tembus Perum BB ke Jl. Agung Tunggal melalui Bundaran Monyet.

Pelaksanaan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) Balikpapan Baru ini akan diikuti dengan penyediaan perlengkapan jalan yang dibutuhkan sesuai dengan hasil manajemen dan rekayasa lalu lintas yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Balikpapan. (LH)