Dishub Balikpapan Tanggapi Aspirasi Mahasiswa Hukum Terkait Keselamatan Lalu Lintas dan Kendaraan Berat

Balikpapan, 4 Juni 2025 - Dinas Perhubungan Kota Balikpapan menyampaikan tanggapan resmi terhadap aspirasi yang disampaikan oleh BEM Fakultas Hukum Universitas Balikpapan, terkait evaluasi regulasi lalu lintas, penindakan terhadap pelanggaran operasional kendaraan berat, serta langkah konkret pemerintah dalam meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman, menjelaskan bahwa terdapat tiga poin utama yang menjadi perhatian dari rekan-rekan mahasiswa :

  1. Permintaan evaluasi terhadap regulasi lalu lintas yang berlaku saat ini.
  2. Pertanyaan seputar sejauh mana penindakan dilakukan terhadap kendaraan berat pasca insiden kecelakaan di Simpang Muara Rapak.
  3. Dorongan kepada Pemerintah Kota, khususnya Dishub, untuk menyampaikan upaya nyata dalam menekan angka kecelakaan dan meningkatkan keselamatan jalan.


Data Kecelakaan dan Penanganannya


Kadishub menyampaikan bahwa sejak 31 Maret 2009 hingga saat ini, telah terjadi sedikitnya 15 kasus kecelakaan di Simpang Muara Rapak. Peristiwa paling fatal terjadi pada 21 Januari 2022, yang menyebabkan 5 korban meninggal dunia dan 30 korban luka berat.

Sebagai tindak lanjut dari insiden tersebut, Pemerintah Kota Balikpapan melalui Wali Kota telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 551.2/0308/Dishub tanggal 21 Maret 2022 tentang Pemberlakuan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang di Wilayah Kota Balikpapan. Dalam aturan tersebut, kendaraan dengan muatan lebih dari 10 ton hanya diperbolehkan melintas pada pukul 22.00 - 05.00 WITA.

Sebelumnya, kendaraan berat tanpa muatan masih diizinkan melintas di luar jam operasional tersebut. Namun, berdasarkan evaluasi teknis, Dishub menyimpulkan bahwa kebijakan ini justru berisiko, sehingga dalam waktu dekat aturan tersebut akan direvisi. Dengan demikian, kendaraan berat, baik bermuatan maupun kosong, tidak diperbolehkan melintas di luar jam operasional yang telah ditentukan.


Rekayasa Lalu Lintas dan Langkah Pengawasan

Dinas Perhubungan juga telah melakukan rekaya lalu lintas di beberapa titik strategis, termasuk Simpang Muara Rapak, melalui :

  • Penandaan jalur oranye khusus kendaraan berat (truk dan tronton)
  • Pengalihan jalur bagi pengendara roda dua dan kendaraan kecil ke sisi kiri jalan
  • Pembentukan pos pantau di beberapa titik rawan, bekerja sama dengan Polresta Balikpapan


Kewenangan dan Koordinasi

Kadishub menegaskan bahwa Dishub hanya berwenang mengatur operasional angkutan kota, sedangkan penindakan dan penegakkan hukum terhadap angkutan antar kota dan kendaraan berat merupakan kewenangan dari Kepolisian. Oleh karena itu, koordinasi lintas instansi menjadi hal yang krusial untuk memastikan efektivitas kebijakan.


Peningkatan Infrastruktur dan Rencana Jangka Panjang

Sebagai bagian dari strategi jangka menengah dan panjang, Dishub Balikpapan telah merancang beberapa program, diantaranya :

  • Peninggian median dan pembatas jalan di titik rawan kecelakaan
  • Penambahan pos pantau lalu lintas, yang saat ini baru tersedia di KM 13 dan Simpang Pattimura
  • Pengusulan pembangunan terminal barang dan depo kontainer, agar truk tidak menumpuk di ruas jalan sambil menunggu jam operasional
  • Rekomendasi pembangunan jalur khusus logistik dari wilayah barat ke utara
  • Percepatan pembangunan Jembatan Sumber Rejo sebagai solusi konektivitas angkutan barang tanpa melintasi kawasan padat penduduk


Komitmen Terbuka terhadap Aspirasi Mahasiswa

Dishub menyampaikan apresiasi kepada mahasiswa atas perhatian dan masukan terhadap keselamatan jalan di Kota Balikpapan. Semua aspirasi ini menjadi dasar evaluasi dan perbaikan regulasi ke depan. Diharapkan, sinergi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat dapat terus  terjalin untuk mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib dan berkelanjutan. (LH)


#DishubBalikpapan #DishubMelayaniSepenuhHati #KeselamatanLaluLintas #AspirasiMahasiswa #BalikpapanTertib #SimpangMuaraRapak