PEMBERLAKUAN JAM OPERASIONAL KENDARAAN ANGKUTAN BARANG DI WILAYAH KOTA BALIKPAPAN
Surat Edaran Walikota Balikpapan Nomor : 551.2/0308/Dishub tanggal 21 Maret 2022 tentang Pemberlakuan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang di Wilayah Kota Balikpapan dalam rangka menjaga keamanan, kelancaran, ketertiban lalu lintas agar terhindar dari kecelakaan, kemacetan serta menjaga keselamatan pengguna jalan di Kota Balikpapan.
Surat edaran ini dapat diunduh disini.