PENGGUNAAN KENDARAAN BERMOTOR PENUMPANG ANGKUTAN UMUM

Dalam rangka peningkatan keselamatan transportasi jalan, salah satu faktor yang berperan penting adalah faktor kendaraan dan sebagaimana beberapa bulan terakhir telah terjadi kecelakaan dan ditemukenali penggunaan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Sebagaimana tertuang dalam Undang - Undangan Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 48 Ayat (1) bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Atas dasar tersebut diatas, diinformasikan kepada seluruh pengguna Angkutan Umum Penumpang agar memperhatikan arahan sebagai berikut : https://dishub.balikpapan.go.id/files/informasi_penggunaan_kendaraan_bermotor_penumpang_angkutan_umum_20240527065247.pdf